Kasus Kuota Haji 2024: KPK Usut soal Pembagian Haji Reguler dan Khusus

1 hari yang lalu 7
ARTICLE AD BOX
 Jamal Ramadhan/kumparanIlustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menjelaskan perkara dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut saat ini. Korupsi itu terkait pembagian kuota haji khusus dan reguler.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyato, mengungkapkan korupsi kuota haji ini terjadi pada 2024. Saat itu, Presiden ke-7 RI, Jokowi, melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.

"Nah itu aja dari situ ada dugaan antara pembagian antara haji reguler dengan khusus. Ini sepertinya kurang pas atau tidak sesuai dengan undang-undang yang seharusnya mengatur itu," kata Fitroh kepada wartawan, Kamis (10/7).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (10/7). Foto: Abid Raihan/kumparanWakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (10/7). Foto: Abid Raihan/kumparan

Fitroh menjelaskan, diduga pembagian antara kuota haji khusus dengan reguler itu dilakukan tak sesuai dengan aturan.

"Ya mestinya untuk reguler tapi digunakan khusus," jelas dia.

KPK memang saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi kuota haji. Penyelidikan yang dilakukan ini terkait pelaksanaan haji pada era sebelum Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.

kumparan telah berupaya menghubungi mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus ini. Namun hingga kini ia belum memberikan tanggapan.

Dalam tahap penyelidikan ini, KPK sebelumnya juga telah meminta keterangan ustaz Khalid Basalamah pada Senin (23/6) lalu dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah pada Selasa (8/7).

Baca Selengkapnya