ARTICLE AD BOX

Kasus pencurian handphone milik pengunjung Masjid Nurul Barkah, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berakhir damai atau restorative justice (RJ). Pelakunya adalah Poniman, kakek berusia 68 tahun.
Poniman ditangkap pada 20 Mei 2025 usai kedapatan mencuri hp. Hasil pemeriksaan, ia melakukan hal tersebut untuk membeli beras lantaran sudah tidak bekerja selama 2 tahun.
"Dalam kasus ini, Poniman mengakui perbuatannya dan melalui proses kesepakatan damai dengan korban atau RJ, sehingga penyelidikan dihentikan dan pelaku akhirnya dinyatakan bebas," kata Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, dikutip Selasa (24/6).
Poniman yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHPidana sepakat dengan korban Arlan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Dalam kesepakatan damai itu, Poniman bersedia mengganti hp Arlan yang telah ia jual senilai Rp 1.980.000
"Hal ini juga dengan berbagai pertimbangan, salah satunya dengan alasan kemanusiaan," ujarnya.

Polres Bandara Soekarno-Hatta juga memberikan bantuan kepada Poniman. Hal ini setelah melihat kondisi perekonomian Poniman dan sang istri yang saat ini dinyatakan sakit.
"Kami memberikan bantuan ini setelah kasus ini dipastikan dihentikan setelah melalui proses RJ. Kegiatan sosial ini juga bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-79," jelasnya.
Bantuan tersebut berupa bahan sembako seperti beras, mi instan, minyak goreng, ...