ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Bandar Lampung – Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) memberikan sanksi tegas dengan menghentikan sementara praktik pelayanan medis dr. Billy Rosan, usai mencuat dugaan jual beli alat medis kepada keluarga pasien peserta BPJS. Plt. Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan, dan Penunjang Medik RSUDAM, dr. Yusmaidi, menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (22/8). Keputusan diambil setelah keluarga pasien bayi berusia dua bulan, Alesha Erina Putri, mengaku diminta membayar Rp8 juta untuk alat medis melalui rekening pribadi dokter yang menangani. “Dokter Billy tidak akan melayani, terhitung mulai hari ini sampai waktu yang tidak ditentukan. Keputusan ini akan dirapatkan dengan komite medik untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelas Yusmaidi. Alesha Erina Putri, anak dari pasangan Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23) asal Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, diketahui meninggal dunia setelah menjalani operasi usai didiagnosis menderita penyakit Hirschsprung. Pihak keluarga menyampaikan kekecewaan atas pelayanan RSUDAM, mulai dari penanganan yang dinilai lambat, minimnya tenaga medis, hingga permintaan pembelian alat medis secara pribadi. Yusmaidi menegaskan, seluruh peserta BPJS Kesehatan mendapatkan jaminan penuh tanpa biaya tambahan di rumah sakit tersebut. “Semua yang ada kaitan pasien dengan BPJS itu semua ditanggung oleh BPJS. Itu sudah jadi pedoman kita rumah sakit untuk bersinergi dengan BPJS. Tidak ada toleransi atas apa yang menjadi pelanggaran. Kami ...