KPK: Tarif Sertifikasi K3 Rp 275 Ribu tapi Buruh Diperas Harus Bayar Rp 6 Juta

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keterangan pers terkait kasus pemerasan terkait sertifikasi K3 yang menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Febria Adha Larasati/kumparanKetua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keterangan pers terkait kasus pemerasan terkait sertifikasi K3 yang menjerat Wamenaker Immanuel Ebenezer di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Febria Adha Larasati/kumparan

KPK mengungkapkan tarif pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker yang seharusnya hanya Rp 275 ribu. Namun, terjadi dugaan pemerasan sehingga biaya pengurusan menjadi melonjak.

"Hal ini menjadi ironi, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Jumat (22/8).

Setyo menjelaskan, para pejabat di Kemnaker diduga memperlambat atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi yang diajukan apabila tak membayar lebih.

"Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," jelas Setyo.

Wamenaker Immanuel Ebenezer mengenakan rompi oranye bersama tersangka lainnya saat dihadirkan KPK, Jumat (22/8/2025). Foto: Febria Adha Larasati/kumparanWamenaker Immanuel Ebenezer mengenakan rompi oranye bersama tersangka lainnya saat dihadirkan KPK, Jumat (22/8/2025). Foto: Febria Adha Larasati/kumparan

"Biaya sebesar Rp 6 juta tersebut bahkan dua ka...

Baca Selengkapnya