ARTICLE AD BOX

Karyawan toko sembako berinisial AS membunuh bosnya yang berinisial ALS atau Koh Alex di Pondok Gede, Kota Bekasi. Akibat perbuatannya, pelaku terancam penjara hingga 15 tahun.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouk Fadillah, kepada wartawan, Senin (2/6).
Kini, pelaku telah ditangkap. Selain menangkap pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti dalam kasus itu berupa uang tunai senilai Rp 68 juta, 1 unit motor, hingga 2 unit ponsel.

"Pelaku dan barang bukti kita amankan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan," ucap dia.
Koh Alex ditemukan tewas tertumpuk kardus dan ditemukan adanya luka pada bagian kepala. Selain dibunuh, motor jenis Honda Vario ...