ARTICLE AD BOX

Kasus pembunuhan bos toko sembako, ALS alias Koh Alex, terungkap. Pelaku ternyata karyawannya sendiri, pria berinisial AS (21 tahun). Ia telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan AS dijerat dengan pasal berlapis. Hukuman terberatnya pidana seumur hidup.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara. Dan Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).
Adapun Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan. Isinya sebagai berikut:
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sedangkan Pasal 365 KUHP terkait pencurian disertai kekerasan. Adapun ayat 3 dalam pasal tersebut isinya sebagai berikut:
Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Menurut Wira, pasal pembunuhan dikenakan karena ditemukan adanya unsur kesengajaan dari pelaku saat melakukan aksi kekerasan y...