ARTICLE AD BOX

Pemerintah bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mengintensifkan langkah menuju bebas kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengingatkan bahwa pelanggaran ODOL bisa dijerat dengan pidana maksimal enam bulan dan denda hingga Rp 24 juta sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
“Overdimensi itu adalah kejahatan lalu lintas. Yang ada di Pasal 277, proses penegakan hukumnya itu melalui pidana biasa. Jadi bisa diproses, tetapi langkah ini yang terakhir,” tegas Agus saat menjawab pertanyaan soal sanksi pidana terhadap pelanggar ODOL di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (4/6),
Agus menjelaskan, sesuai pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009, pelanggaran overdimensi memang bisa dijerat hukum. Namun demikian, pendekatan yang digunakan saat ini lebih mengedepankan edukasi dan sosialisasi dibandingkan penindakan langsung.

“Ya memang kalau di pasal 277 itu hanya dendanya Rp 24 juta, terus kurungannya 6 bulan. Itu di undang-undang lalu lintas. Itu langkah terakhir akan dilakukan penegakan hukum melalui law enforcement-nya,” lanjut dia.
Ia juga menjelaskan penindakan akan diperluas hingga ke pemilik kendaraan dan korporasi. Menurut Agus, hal itu tetap memungkinkan, t...