Kadisdukcapil Pontianak Sebut Buat Akta Kematian Bisa Offline Tanpa Antrean

3 minggu yang lalu 11
ARTICLE AD BOX
 Dok. IstimewaKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak Erma Suryani. Foto: Dok. Istimewa

HiPontianak - Menanggapi video viral di media sosial tentang ribetnya pembuatan akta kematian, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suryani bilang bahwa akta tersebut bisa dibuat secara offline tanpa perlu menggunakan antrean online.

“Selain layanan di kantor Disdukcapil, masyarakat juga bisa mengurus akta kematian dan akta kelahiran melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Kapuas Indah setiap hari kerja, serta pelayanan di tingkat kecamatan dan kelurahan yang dilaksanakan setiap hari Rabu secara offline tanpa perlu antrean online,” ungkap Erma pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Menurutnya, Disdukcapil Kota Pontianak telah menerapkan sistem antrean online sejak tahun 2021. Kuota yang disediakan sebanyak 250 per hari, dibuka setiap Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu atau hingga kuota terpenuhi untuk lima hari kerja, dengan total kuota 1.250 per minggu.

Selain sistem antrean online dan layanan online dengan aplikasi PIONIRS, pihaknya juga menyediakan kuota layanan secara offline yang bersifat urgent, seperti orang sakit, lansia, keperluan pendidikan serta keperluan mendesak lainnya, dengan jumlah 20 kuota per hari tanpa antrean online.

“Kami menyadari kemungkinan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara menyeluruh tentang mekanisme layanan Disdukcapil. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan sosialisasi agar pelayanan dapat diakses dengan mudah dan transparan,” tambahnya.

Sebelumnya viral video di media sosial yang mengeluhkan ribetnya pembuatan akta kematian. Video viral tersebut pn mendapat perhatian dari berbagai pihak. Satu di antaranya Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa. Menu...

Baca Selengkapnya