Jumran Oknum TNI Pembunuh Jurnalis Juwita Dituntut Penjara Seumur Hidup

2 minggu yang lalu 10
ARTICLE AD BOX
Jumran di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin (5/5/2025). Foto: Tumpal Andani Aritonang/AntaraJumran di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin (5/5/2025). Foto: Tumpal Andani Aritonang/Antara

Anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran (25 tahun) dituntut hukuman penjara sumur hidup atas kasus ia membunuh Juwita (25), wartawati Newsway.co.id yang merupakan kekasihnya. Jumran juga dituntut dipecat dari kesatuan TNI AL.

Tuntutan dibacakan Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin Letnan Kolonel CHK Sunandi di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (4/6). Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Letkol Cho Arie Fitriansyah.

"Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan, kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa," kata Sunandi, sebagaimana diberitakan Antara.

Sunandi menegaskan bahwa terdakwa secara sengaja dan telah merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa korban sehingga layak dituntut pidana seumur hidup serta pidana tambahan agar terdakwa Jumran dipecat dari dinas TNI AL.

"Tidak terdapat alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa dan tidak ada alasan pemaaf terhadap kesalahannya. Maka terdakwa harus dihukum," ujar Sunandi.

Atas dasar seluruh uraian yang telah dibacakan, Sunandi meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan mengingat pasal itu dan undang-undang lain, Odmil Banjarmasin meyakinkan dan memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Jumran dengan pangkat Kelasi Satu dan NRP 133068, jabatan Juru Bahari Baka...

Baca Selengkapnya