Jukir Tak Berompi Resmi saat Jaga Parkir Gratis, Minimarket di Surabaya Disegel

2 minggu yang lalu 10
ARTICLE AD BOX
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dishub Kota Surabaya menyegel tempat usaha yang juru parkirnya tidak mengenakan rompi parkir gratis, Kamis (12/6/2025). Foto: Dok mili.idSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dishub Kota Surabaya menyegel tempat usaha yang juru parkirnya tidak mengenakan rompi parkir gratis, Kamis (12/6/2025). Foto: Dok mili.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dishub Kota Surabaya melakukan patroli terhadap tempat usaha yang tidak menyediakan parkir gratis. Salah satu lokasi patrolinya adalah Jalan Pucang.

Satu minimarket di sana disegel lantaran juru parkirnya tidak memakai rompi khusus parkir gratis. Rompi itu disediakan oleh Pemkot Surabaya.

Dari pantauan di lokasi penyegelan, beberapa petugas memasang garis Satpol PP yang bertuliskan 'Dilarang Melintas' yang terpasang di area lahan parkir.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dishub Kota Surabaya menyegel tempat usaha yang juru parkirnya tidak mengenakan rompi parkir gratis, Kamis (12/6/2025). Foto: Dok mili.idSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dishub Kota Surabaya menyegel tempat usaha yang juru parkirnya tidak mengenakan rompi parkir gratis, Kamis (12/6/2025). Foto: Dok mili.id

Yus Pramuda supervisor minimarket itu, mengatakan, pihaknya sudah menyediakan parkir gratis dan mendapatkan jukir, namun belum menerima rompi jukir dari Pemkot Surabaya.

"Semalam, Rabu (11/06/2025) sudah mendapatkan jukir, tapi hingga saat ini kami belum mendapatkan rompi buat jukir" ujar Yus saat ditemui di lokasi, Kamis (12/06).

Selain itu, terkait dengan petugas parkir, Yus mengatakan tidak melibatkan pegawainya untuk jadi petugas pa...

Baca Selengkapnya