JPU Yakin Eks Ketua PN Surabaya Terima Rp 21 M: Disimpan di Koper-Tak Lapor KPK

5 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanEks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya kurang lebih sekitar Rp 21,9 miliar.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutannya terhadap Rudi, dalam kasus suap atur vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7).

Adapun rincian uang diduga gratifikasi yang diterima Rudi yakni Rp 1.721.569.000, USD 383 ribu atau Rp 6.303.988.500 (kurs 19 Mei 2025), dan SGD 1.099.581 atau Rp 13.938.068.839,80 (kurs 19 Mei 2025). Dengan demikian, total uang diduga gratifikasi itu yakni sekitar Rp 21.963.626.339,8 atau Rp 21,9 miliar.

Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Dalam surat tuntutannya itu, jaksa menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah rumah Rudi yang berlokasi di Cempaka Putih Barat,...

Baca Selengkapnya