ARTICLE AD BOX

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya kurang lebih sekitar Rp 21,9 miliar.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutannya terhadap Rudi, dalam kasus suap atur vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7).
Adapun rincian uang diduga gratifikasi yang diterima Rudi yakni Rp 1.721.569.000, USD 383 ribu atau Rp 6.303.988.500 (kurs 19 Mei 2025), dan SGD 1.099.581 atau Rp 13.938.068.839,80 (kurs 19 Mei 2025). Dengan demikian, total uang diduga gratifikasi itu yakni sekitar Rp 21.963.626.339,8 atau Rp 21,9 miliar.

Dalam surat tuntutannya itu, jaksa menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah rumah Rudi yang berlokasi di Cempaka Putih Barat,...