JK soal Silfester Tak Kunjung Dieksekusi: Itu Urusan Hukum

5 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla di Kampus Paramadina Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (27/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanMantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla di Kampus Paramadina Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (27/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Ketum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap mantan Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Kasus itu sudah inkrah sejak 2019, namun hingga kini Silfester belum juga dieksekusi.

Terbaru Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Penagdilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdananya mestinya digelar pada 20 Agustus, namun Silfester tidak hadir sehingga ditunda ke hari ini.

Terkait kasus ini JK tidak berkomentar banyak. Ia menyerahkannya pada mekanisme hukum.

“Ah, itu urusan, itu urusan hukum,” ucap JK saat ditemui di Kampus Paramadina Cipayung, Jakarta Timur pada Rabu (27/8).

Kasus Silfester

Silfester Matutina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanSilfester Matutina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Silfester sebelumnya divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama atas pernyataannya yang menyebut JK menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.

Vonis itu kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.

Silfester sempat mengatakan siap bisa Kejaksaan Agung mengeksekusinya. Namun, ia belum menerima surat resmi dari kejaksaan terkait proses ekse...

Baca Selengkapnya