ARTICLE AD BOX

Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 Jusuf Kalla buka suara mengenai sengketa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang yang menjadi rebutan Aceh dan Sumatra Utara.
Ia menyinggung poin 1.1.4 dalam perjanjian Helsinki yang disepakati antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Indonesia yang diambil 15 Agustus 2005 lalu.
“Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 1.1.4, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” kata JK dalam konferensi pers di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (13/6).
JK menjelaskan aturan perbatasan itu merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 mengenai pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara yang diteken oleh Presiden RI saat itu, Sukarno.
“Apa itu tahun 1956? Di undang tahun 1956, ada ndang-undang tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Sukarno,” kata JK.
