ARTICLE AD BOX

Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS, terdapat beberapa cuti yang dapat diambil. Salah satunya cuti besar PNS. Untuk bisa mengambilnya, terdapat ketentuan, syarat, dan durasi waktu yang dapat diambil.
Tidak semua PNS bisa mengambil cuti yang satu ini. Terlebih, cuti yang dapat diambil terbilang cukup lama dibandingkan dengan cuti-cuti lainnya.
Ketentuan Cuti Besar PNS

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id, lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti besar adalah cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus.
Cuti tersebut dapat digunakan untuk liburan, acara keluarga, atau sekadar istirahat atau memulihkan diri. Meski begitu, PNS tetap mendapatkan gaji pokok dan tunjangan lainnya.
Ketentuan pengambilan cuti besar PNS adalah:
PNS berhak atas cuti besar setelah bekerja terus-menerus selama minimal lima tahun.
PNS yang mengambil cuti besar, maka cuti tahunan tahun berjalan akan hangus.
Jika seorang PNS sudah mengambil cuti tahunan di tahun yang sama sebelum mengajukan cuti besar, maka jumlah cuti tahunan yang telah digunakan akan diperhitungkan.
Apabila seorang PNS memiliki sisa hak cuti tahunan dari tahun sebelumnya, mereka masih dapat menggunakannya meskipun sedang mengambil cuti besar.<...