ARTICLE AD BOX

Hi!Pontianak - Jam malam anak di Pontianak sudah berlaku, tim gabungan yang terdiri dari Polresta Pontianak, Sat Pol PP Pontianak dan TNI akan lakukan razia mulai dari kafe, tempat keramaian hingga trotoar. Hal ini diungkapkan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi.
"Memang dikhususkan ini di hari-hari sekolah. Nanti kita bersama dengan pemkot dengan Sat Pol PP, dengan TNI Polri kita melakukan razia baik itu di kafe-kafe, tempat-tempat keramaian, di jalan-jalan, di trotoar. Secara persuasif kita imbau anak-anak ini untuk pulang, untuk belajar karena di jam-jam sekolah kita maksimalkan mereka pulang, langsung belajar, sudah ada di rumah jadi dalam pengawasan orang tuanya. Jadi tidak berada di rumah sampai di jam yang sudah ditentukan," ungkap Kapolresta pada Jumat, 6 Juni 2025.
Kombes Pol Adhe bilang, untuk saat ini pendekatan yang dilakukan masih secara persuasif dengan menyuruh anak-anak yang terjaring razia tersebut pulang ke rumah.
"Khususnya anak-anak yang di bawah umur untuk pulang ke rumah tidak berada di luar rumah di jam-jam sampai batas waktu yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan wali kota. Sampai jam 9 malam, semua sudah harus berada di rumah. Jadi kita secara persuasif, kita suruh pulang mereka. Supaya mereka terhindar dari perbuatan-perbuatan yang tidak baik, contohnya tawuran, ada balap liar dan lain-lain. Ini kita hindari itu, mengurangi risiko-risiko terhadap anak," tambahnya.
Seperti diberikan sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono sudah mengesahkan Peraturan Wali Kota (Perwa) yang mengatur tentang jam malam anak. Perwa tersebut sudah berlaku. Anak-anak yang masih berusia di bawah 18 tahun tidak boleh berada di luar rumah tanpa pengawasan ora...