ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengungkap awal mula masalah pengajuan pembatalan pernikahan wanita asal Bogor, Alifah Futri, dengan WN Arab, Hamad Saleh. Pernikahan tersebut kini tengah digugat untuk dibatalkan oleh jaksa pengacara negara (JPN) karena sang wanita diduga jadi korban KDRT di Arab Saudi.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakarta Barat, Anggara Hendra Setya Ali, menjelaskan pernikahan ini terjadi sekitar Agustus 2024 lalu.
"Jadi setahun yang lalu bapaknya si perempuan ini itu ditawarin oleh temennya, 'anakmu mau dikawinin enggak?'," kata Anggara saat dihubungi, Jumat (15/8).
Korban merupakan anak pertama. Usianya saat itu masih 20 tahun dan belum memutuskan untuk melanjutkan kuliah.
Ayah korban setuju dengan tawaran temannya itu. Beberapa orang pun langsung datang untuk membahas lebih jauh terkait rencana pernikahan tersebut. Ada pula iming-iming yang disampaikan.
"Akhirnya katanya mau. Terus kemudian datanglah beberapa orang ke rumah. Akhirnya dijanjiinlah kalau mau nanti nikah nanti dikasih mobil, dikasih rumah, dikasih duit," ungkap Anggara.
Di hari yang sama, korban bersama ayahnya langsung dibawa ke suatu lokasi di kawasan Condet, Jakarta Timur. Ternyata, di situ langsung digelar akad nikah.
"Bapaknya kaget juga, dikira kan di Condet mau ngapain, kan. Bapaknya langsung ditarik ke dalam, di dalam udah siap ustaz dan sebagainya itu. Dinikahinlah di situ, di Condet," jelas Anggara.
...