Jaksa KPK: Hp 'Sri Rezeki Hastomo' yang Digunakan Hasto Tidak Ditemukan Penyidik

2 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membantah dalil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan penasihat hukumnya yang menyebut bahwa ponsel Kusnadi—staf Hasto—tidak ditenggelamkan dan kini disita penyidik.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan Hasto dan penasihat hukumnya, dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).

"Terdakwa dan penasihat hukum berdalih bahwa telepon genggam milik Kusnadi tidak ditenggelamkan dan saat ini telah disita sebagai barang bukti. Bahwa dalih terdakwa dan penasihat hukum tersebut tidak benar," kata jaksa KPK dalam persidangan, Senin (14/7).

Faktanya, menurut jaksa, ponsel yang disita penyidik KPK dari Kusnadi berbeda dengan yang biasa digunakannya untuk berkomunikasi dengan Hasto.

Tak hanya itu, jaksa menyebut bahwa ponsel Hasto dengan nama 'Sri Rezeki Hastomo' yang biasa dipakai untuk berkomunikasi juga tidak ditemukan penyidik KPK.

"Barang bukti berupa telepon genggam yang disita dari Kusnadi adalah telepon genggam merek iPhone 11 yang di dalamnya terdapat sim card nomor 44 sekian dengan nama Gara Baskara," tutur jaksa.

"Sedangkan, telepon genggam dengan nomor 08121970 sekian sekian, tersimpan sebagai Kus SS yang...

Baca Selengkapnya