ARTICLE AD BOX

Jaksa KPK bakal menghadirkan satu orang ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6).
Adapun ahli yang dihadirkan di persidangan yakni dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI), Frans Asisi Datang.
"Ahli yang akan kami hadirkan: Frans Asisi Datang, dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia," kata jaksa KPK Dwi Novantoro kepada wartawan, Kamis (12/6).
Dalam persidangan nantinya, Frans akan didalami keahliannya seputar isi percakapan yang disadap KPK terkait kasus tersebut.
"Terkait isi percakapan, baik di chat WA [WhatsApp] maupun sadapan telepon," ujar jaksa KPK lainnya, Takdir Suhan, saat dikonfirmasi, Kamis (12/6).
Kasus Hasto
Dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama...