Jaksa Jerat Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Tersangka Korupsi Belanja Hibah SMK

2 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
Kejati Jatim menetapkan tersangka JT (kiri) dan Hudiyono (kanan) atas kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa dan belanja modal SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017, Selasa (26/8/2025). Foto: Dok. Kejati JatimKejati Jatim menetapkan tersangka JT (kiri) dan Hudiyono (kanan) atas kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa dan belanja modal SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017, Selasa (26/8/2025). Foto: Dok. Kejati Jatim

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menjerat mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo periode 2020-2021, Hudiyono, sebagai tersangka pada Selasa (26/8). Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di Pemprov Jatim.

Adapun kasus tersebut terkait dana hibah barang dan jasa serta belanja modal bagi SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dindik Jatim) tahun anggaran 2017. Kala itu, Hudiyono menjabat sebagai Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dindik Jatim pada tahun 2017.

Selain menjerat Hudiyono, Kejati Jatim juga menjerat seorang pria berinisial JT selaku pengendali penyedia barang atau pihak ketiga dalam kasus tersebut. Kini, keduanya telah ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya Kejati Jatim.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, hasil penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada tanggal 26 Agustus 2025 menetapkan dua tersangka H dan JT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, kepada wartawan.

Windhu menyampaikan, berdasarkan DPPA Dindik Jatim tahun anggaran 2017 pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana, terdapat beberapa pos belanja, yakni :

  • Belanja Pegawai/ATK/Jasa/Makan Minum/Perjalanan Dinas senilai Rp 759,077 juta

    ...
Baca Selengkapnya