Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Taeil Eks NCT

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Instagram/@mo.on_air Moon Tae-il. Foto: Instagram/@mo.on_air

Moon Taeil, yang merupakan mantan personel NCT, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Seoul atas dakwaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang tengah dalam keadaan tidak sadarkan diri. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara atas tuduhan pemerkosaan khusus (special quasi-rape).

Mengutip laporan The Korea Herald, jaksa pun kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut pada 15 Juli karena menilai vonis terlalu ringan. Sehari berselang, tepatnya 16 Juli, Taeil juga mengajukan banding melalui kuasa hukumnya. Dengan kedua pihak mengajukan banding, persidangan tingkat kedua diperkirakan akan difokuskan pada sengketa atas putusan (vonis) pengadilan tingkat pertama.

Sebelumnya, pada 10 Juli lalu, Divisi Kriminal ke-26 Pengadilan Negeri Seoul Pusat yang dipimpin oleh Hakim Lee Hyun-kyung menjatuhkan vonis penjara selama tiga setengah tahun kepada Taeil dan juga kedua temannya atas pelanggaran Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual.

Dikutip dari News1, ketiga terdakwa pun langsung ditahan usai pembacaan putusan di ruang sidang. Selain hukuman penjara, pengadilan juga mewajibkan mereka mengikuti program rehabilitasi kekerasan seksual selama 40 jam. Ketiganya juga dilarang bekerja di lingkungan yang berhubungan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas selama lima tahun.

Hakim ketua Lee Hyun Kyung mengatakan bahwa kasus ini merupakan pemerkosaan yang telah direncanakan dan dilakukan secara bersama-sama terhadap korban yang dalam keadaan tidak sadar.

...
Baca Selengkapnya