ARTICLE AD BOX

Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) merilis pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) terbaru.
Dalam SE Mensesneg Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 yang ditandatangani pada 12 Agustus 2025, termuat hal-hal yang berkaitan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Mulai dari jadwal rangkaian acara pokok peringatan pada 17 Agustus 2025 di tingkat pusat hingga seluruh masyarakat di Indonesia.

Pada 17 Agustus 2025, penyelenggaraan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi di tingkat nasional, diatur sebagai berikut:
a) Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Halaman Istana Merdeka, dengan ketentuan:
1. Presiden RI akan bertindak sebagai Inspektur Upacara
2. Tamu undangan upacara terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri, serta Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh...