Istana: Tanah HGB & HGU Terlantar Bisa Diambil Negara, 3 Kali Diberi Peringatan

10 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTOKepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi merespons rencana pengambilalihan tanah tidak bersertifikat hak milik yang terlantar. Menurutnya hal ini sudah memiliki dasar hukum dan dilakukan untuk menghindari konflik agraria.

Tanah tidak bersertifikat yang dimaksud adalah tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU). Meski begitu prosesnya akan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Karena dibiarkan sekian lama, ada orang yang menduduki, kemudian terjadi konflik agraria. Tapi pemerintah tidak akan serta-merta melakukan seperti itu karena ada masa tunggunya, sekian tahun, ada peringatannya, tiga kali peringatan supaya lahan itu tidak ditelantarkan,” kata Hasan di Istana Presiden, Jakarta Pusat pada Rabu (16/7).

Saat ini, Hasan juga menegaskan hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

“Jadi bukan kebijakan baru. Dasar hukumnya sudah ada,” ujarnya.

Dalam Pasal 7 beleid tersebut dijelaskan bahwa tanah HGB, HGU, hak pakai, hak pengelolaan dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah merupakan objek penertiban tanah terlantar.

 Fitra Andrianto/kumparanLahan perkebunan sawit di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Dengan begitu baik untuk HGB maupun HGU yang sudah tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan atau tidak dius...

Baca Selengkapnya