ARTICLE AD BOX

Pemerintah telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2026-2031. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan pembentukan pansel ini berdasarkan keputusan presiden.
Menurut Juri, pansel ini nantinya akan bekerja mencari pengganti anggota Ombudsman yang masa jabatannya akan berakhir pada 22 Februari 2026, termasuk Ketua Ombudsman Mokhamad Najih.
"Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2021–2026 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Februari 2026, sehingga perlu disiapkan calon penggantinya," kata Juri, dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Selasa (24/6).
Juri mengatakan, pembentukan Pansel tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pansel dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 tanggal 3 Juni 2025.
Pansel ini memiliki sejumlah tugas penting, antara lain mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia, melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi calon, mengumumkan daftar nama calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat, serta melakukan seleksi kualitas dan integritas calon.
Tak hanya itu, Pansel juga bertugas menentukan dan menyampaikan sebanyak 18 nama calon anggota Ombudsman kepada Presiden untuk ditindaklanjuti dalam proses seleksi akhir.
"Panitia Seleksi mengundang Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai calon anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan T...