ARTICLE AD BOX

Iran menyatakan memiliki dasar hukum untuk keluar dari Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) menyusul serangan Amerika Serikat terhadap tiga fasilitas nuklirnya.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Komite Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran, Abbas Golroo, melalui unggahan di X pada Minggu (22/6).
“Iran memiliki hak untuk menarik diri dari Perjanjian berdasarkan Pasal 10,” tulis Golroo, mengutip Reuters.
Ia merujuk pada klausul yang menyebut bahwa negara anggota dapat mundur jika merasa ada peristiwa luar biasa yang mengancam kepentingan nasional secara fundamental.
Kementerian Luar Negeri Iran juga mengeluarkan pernyataan resmi yang menilai serangan AS sebagai bukti Washington tak lagi terikat pada hukum internasional.
“Sudah sangat jelas bahwa negara dengan posisi tetap di Dewan Keamanan, seperti AS, tidak terikat pada prinsip atau moralitas apa pun, dan tidak segan melakukan pelanggaran hukum demi mendukung rezim pendudukan yang bertanggung jawab atas genosida,” tulis pernyataan itu, merujuk pada hubungan erat AS dengan Israel.
Perjanjian NPT adalah perjanjian internasional yang bertujuan mencegah penyebaran senjata nuklir, mendorong kerja sama dalam penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai, dan mencapai tujuan perlucutan senjata nuklir.