Ini Majelis Hakim Agung yang Potong Hukuman Setya Novanto

5 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho GumayIlustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, terkait kasus korupsi e-KTP. Dalam vonis PK itu, hukuman Setnov dipotong menjadi 12,5 tahun penjara.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," demikian petikan putusan perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, dilihat di situs resmi MA, Rabu (2/7).

Dalam putusan itu, Setnov juga dihukum pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Uang pengganti itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkannya ke penyidik KPK.

"Sisa UP (Uang Pengganti) Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara," bunyi putusan itu.

Tak hanya itu, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa pidana selesai.

 Fanny Kusumawardhani/ kumparan.Setya Novanto bersaksi di Sidang Sofyan Basir. Foto: Fanny Kusumawardhani/ kumparan.

Belum diketahui pertimbangan Hakim memotong hukuman Setya Novanto itu. Mahkamah Agung belum merilis putusan lengkap PK tersebut.

Adapun putusan PK itu diketok pada 4 Juni 2025 lalu oleh Hakim Agung Surya Jaya sebagai Ketua Majelis PK, serta Hakim Agung Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono selaku anggota majelis.

Berikut profil Hakim Agung yang mengadili PK Setnov:

Surya Jaya

Surya Jaya merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, Makassar. Selain sebagai akademisi, Surya Jaya juga menjadi hakim ad hoc ...

Baca Selengkapnya