ARTICLE AD BOX

Pemerintah berencana menurunkan batas minimal luas rumah subsidi. Ini mengacu pada kebijakan di sejumlah negara seperti China, Turki, Meksiko, Brasil, India, Filipina, dan Malaysia.
Dalam draf Keputusan Menteri PKP 2025, luas tanah rumah subsidi diusulkan minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, dengan luas bangunan antara 18 hingga 36 meter persegi.
Pada 12 Juni 2025 lalu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menggelar uji publik konsep rumah subsidi berukuran mini, dengan opsi luas bangunan 14 meter persegi di atas tanah 25 meter persegi untuk tipe satu kamar tidur, serta tipe dua kamar tidur seluas 23,4 meter persegi di lahan 26,3 meter persegi, jauh lebih kecil dari ketentuan saat ini yang mensyaratkan minimal 60 meter persegi untuk tanah dan 21 meter persegi untuk bangunan.
Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, mengatakan desain ini merupakan respons terhadap kebutuhan generasi milenial yang menginginkan hunian sederhana, tetapi tetap strategis.
“Bahwa kebanyakan milenial lebih senang rumahnya jangan terlalu jauh dari tempat kerja, dari kota, dan tidak apa-apa (kalau ukurannya di bawah) 60 meter. Tapi yang penting layak huni, dekat transportasi umum,” ujar Maruarar saat menunjukkan display rumah subsidi tersebut di Lobby Nobu Bank, Jakarta Pusat, Kamis (12/6).
Ara menegaskan desain rumah subsidi 25 meter persegi ini masih bersifat uji coba dan akan disempurnakan berdasarkan masukan dari publik dan para pemangku kepentingan.
Katanya, desain ruma...