Informasi Jabatan Fungsional Guru Terbaru Tahun 2025

2 minggu yang lalu 9
ARTICLE AD BOX
 Unsplash.com/Taylor FloweInformasi Jabatan Fungsional Guru. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Taylor Flowe

Jabatan fungsional guru adalah jabatan yang memberikan tugas kepada seorang guru untuk melakukan berbagai aktivitas mengajar. Setiap guru wajib mengetahui jabatan fungsional guru, terutama guru yang sudah memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Jabatan fungsional guru ini sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Selain itu, juga sudah dijelaskan melalui beberapa peraturan lainnya.

Informasi Jabatan Fungsional Guru

 Unsplash.com/LexScopeInformasi Jabatan Fungsional Guru. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/LexScope

Dikutip dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, yang dimaksud dengan jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Setelah seorang guru menyandang status sebagai guru PNS maka akan dikelompokkan ke dalam empat jenjang jabatan fungsional dan mendapatkan pangkat tertentu. Jenjang dan pangkat inilah yang pada akhirnya akan menentukan benefit yang didapatkan.

Jenjang dan pangkat yang diberikan kepada guru PNS didasarkan pada jumlah angka kre...

Baca Selengkapnya