ARTICLE AD BOX

Musikus Yovie Widianto telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai dilantik menjadi Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, termasuk para Staf Khusus Presiden yang telah menyampaikan laporan harta kekayaannya secara lengkap," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (27/6).
Berdasarkan laman LHKPN KPK, Yovie menyampaikan laporannya pada 17 Januari 2025 sebagai laporan khusus awal masa jabatan. Dalam laporan tersebut, Yovie tercatat memiliki kekayaan Rp 43 miliar.
Berikut rinciannya:
Sebanyak 4 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di kawasan Bekasi, Bogor, dan Jakarta Timur, senilai Rp 28.500.000.000;
5 mobil yang terdiri dari Toyota Camry, Toyota Alphard, Lexus, Mercedes Benz S400, senilai Rp 2.070.000.000;
Harta bergerak lainnya Rp 1.730.500.000;
Surat berharga Rp 125.000.000;
Kas dan setara kas Rp 12.629.134.810;
Harta lainnya Rp 138.435.358;
Utang Rp 1.916.555.919.
Total kekayaan: Rp 43.276.514.249
Profil Yovie
