ARTICLE AD BOX

Penyebaran data pribadi seperti NIK dan nomor KK di internet masih marak terjadi. Polisi dan Kominfo mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, karena data-data tersebut bisa digunakan untuk tindak kejahatan, termasuk pendaftaran SIM card ilegal yang berpotensi menjerat orang tak bersalah.
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (25/7), Kasubdit 3 Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan, pelaku kasus penyalahgunaan data untuk SIM card ilegal masih gampang mendapatkan NIK dan KK melalui pencarian di internet.
“Dia masih mencari data di Google, dia mencari data NIK dan KK. Harus diakui masih banyak yang tersebar karena UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ini produk baru masih baru disahkan 2022 dan berlaku 2024 ,” kata Rafles.

Ia menyebut kebutuhan akan SIM card yang tinggi—sementara aturan membatasi satu NIK hanya untuk tiga nomor—mendorong pelaku mencari celah dengan menggunakan data pribadi orang lain.
Menurut Rafles, pengawasan penggunaan data dan sistem yang lebih ketat dari operator perlu ditingkatkan.
Senada, Direktur Penyidikan Digital Komdigi, Irawati Cipto Priyanti, menegask...