ARTICLE AD BOX

Hari Raya Iduladha identik dengan penyembelihan hewan kurban yang menghasilkan stok daging melimpah. Muncul pertanyaan mengenai hukum menjual daging kurban saat daging tersebut berlimpah di masyarakat.
Iduladha dirayakan setiap 10 Dzulhijjah dan tahun ini jatuh pada Jumat, 7 Juni 2025. Hal ini sesuai dengan penetapan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Pertanyaan serupa kerap muncul setiap tahun setelah penyembelihan hewan kurban dilakukan. Melalui Esensi Kurban dalam Islam, Hafidz Muftisany (2021:2) menjelaskan kurban sebagai konsekuensi ketaatan seorang hamba kepada Allah.
Hukum Menjual Daging Kurban: Apakah Daging Kurban Boleh Dijual oleh Penerima?

Pada hukum menjual daging kurban, menjual bagian hewan kurban seperti daging dan kulit adalah tidak diperbolehkan. Larangan ini ditegaskan dalam hadis Bukhari dan Muslim yang melarang penjualan seluruh bagian hewan kurban.
Buku Fiqih Praktis Qurban karya Abu Yusuf Akhmad Ja’far menjelaskan larangan ini mencakup kulit, tulang, rambut, dan anggota lainnya. Hadis riwayat Al-Hakim dan Al-Baihaqi menyatakan bahwa menjual kulit kurban menyebabkan kurban tidak sah.
Kitab Kifayatul Ahyar juga menguatkan bahwa kurban harus dimanfaatkan, bukan diperjualbelikan. Namun, pendapat Imam Abu Hanifah menyatakan bolehnya menjual bagian kurban j...