Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) berpotensi memberikan tekanan terhadap berbagai sektor, termasuk industri hasil tembakau (IHT). Penyerapan hasil panen tembakau pun turut terancam dan membuat para petani menjerit. Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Zat Adiktif yang mendapat banyak kritik dari asosiasi petani tembakau juga mendapat sorotan dari anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono. Ia mengatakan regulasi ini memiliki banyak persyaratan yang justru memberatkan petani, produsen, konsumen dan pedagang industri hasil tembakau. Bambang Haryo Soekartono menekankan bahwa regulasi ini berpotensi memicu gejolak ekonomi, meningkatkan angka pengangguran, dan menimbulkan masalah sosial yang lebih kompleks. Anggaran negara juga berpotensi defisit, karena cukai hasil tembakau menyumbang Rp216,9 triliun atau sekitar 72% dari total penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun 2024.