Imigrasi: Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, Terbang ke Singapura pada Mei 2025

3 hari yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
 Dok. Menpan RBMantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Foto: Dok. Menpan RB

Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, disebut sedang tidak berada di Indonesia. Pihak Imigrasi mencatat bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek itu terbang ke Singapura pada pertengahan Mei 2025 lalu.

"Yang bersangkutan melewati pemeriksaan imigrasi pada tanggal 13 Mei 2025 pukul 15:05:08 WIB melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangannya, Kamis (24/7).

"Terbang ke luar dari Indonesia menuju Singapura," ungkapnya.

Yuldi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai data perlintasan Jurist Tan setelahnya. Namun hingga pertengahan Juli 2025, Jurist Tan belum masuk ke Indonesia lagi.

"Dari data perlintasan per 17 Juli 2025 pukul 17.30, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia," kata Yuldi.

Yuldi mengungkapkan, saat ini Jurist sebenarnya telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Namun pencegahan itu baru diterbitkan pada 4 Juni 2025.

Adapun Jurist merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Kasus itu kini tengah diusut Kejaksaan Agung.

Usai ditetapkan tersangka, Jurist sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, yakni pada 15 dan 21 Juli kemarin. Kejagung tengah berupaya untuk membawa Jurist ke Indonesia.

Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tersebut.

Pada Agustus 2019, ia disebut bersama dengan Nadiem dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya), membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.

Pada Oktober 2019 Nadiem ja...

Baca Selengkapnya