ARTICLE AD BOX

Wakil Kepala Badan Pengelola Haji sekaligus Sekretaris Amirul Hajj RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, angkat bicara terkait pembatalan keberangkatan haji furoda tahun ini. Haji furoda tidak bisa berangkat karena otoritas Saudi tidak menerbitkan visa.
Dahnil menjelaskan, pihaknya nanti akan fokus mengatur penertiban travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memberikan janji pemberangkatan haji furoda. Ia menegaskan pihaknya nanti meminta travel untuk memberikan jaminan pengembalian dana utuh apabila jemaah gagal berangkat.
"Kami akan fokus pada perlindungan konsumennya dan penertiban travel atau PIHK yang menjanjikan Furoda atau Mujamalah. Yakni kepastian pengembalian utuh bila visa tersebut tidak keluar, bila tidak harus mempertanggungjawabkan secara hukum," kata Dahnil kepada wartawan, Rabu (4/6).
Namun, Dahnil tetap menyarankan agar para jemaah berangkat haji melalui jalur kuota baik reguler maupun khusus.
"Kedua. Kami menyarankan calon jemaah haji memilih haji yang kuota baik haji reguler maupun haji khusus," ucap dia.
Kuota untuk haji furoda berbeda dari kuota resmi yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada tiap negara, karena bersifat khusus dan tidak termasuk dalam alokasi kuota nasional.
Haji furoda merupakan ibadah haji yang dilaksanakan menggunakan visa yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi, tanpa melalui kuota resmi yang dikelola oleh pemerintah negara asal. Jenis haji ini biasa disebut sebagai haji undangan dari otoritas Saudi.
Visa haji furoda, atau dikenal juga dengan sebutan visa mujamalah, tidak memerlukan proses antrean seperti visa haji reguler atau haji plus. Jumlah visa ini tidak tetap dan biasanya diperoleh melalui perusahaan penyelenggara haji yang me...