ARTICLE AD BOX

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat harmonisasi Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah secara tertutup pada Selasa (24/6) kemarin. Anggota Baleg, Saleh Daulay, menjelaskan bahwa dari rapat kemarin ada beberapa konsep yang dikembalikan ke Komisi VIII DPR sebagai inisiator RUU itu.
“Termasuk di antaranya soal visa haji. Visa haji diharapkan dapat dimaksimalkan pemanfaatannya. Tidak hanya dari kuota haji formal, tetapi juga dari haji non-kuota,” ujar Saleh, Rabu (25/6).
"Ini termasuk soal kuota haji furoda. Tahun ini, kuota furoda tidak dikeluarkan pemerintah Saudi. Padahal, beberapa tahun belakangan, visa furoda atau mujamalah selalu disediakan,” tambahnya.
Saleh menyebut ada dua sisi yang bertentangan tentang visa haji furoda tahun 2025 ini. Ada yang menilai tak perlu difokuskan, ada yang menyayangkan Indonesia tak dapat visa furoda.
“Kalau kemarin, teman-teman ada yang berpikiran tidak perlu fokus pada visa furoda. Kalau perlu, Indonesia tidak menerima. Indonesia hanya bertahan pada penggunaan visa yang selama ini menjadi jatah jemaah haji kita,” ujar Saleh.
“Tetapi, ada juga teman-teman yang berpikiran agar visa furoda tetap diterima. Diupayakan secara maksimal agar semakin banyak jemaah haji kita yang berangkat. Sayang sekali kalau kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tambahnya.
RUU Haji dan Umrah kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2025. Ada beberapa hal yang diusulkan berubah, salah satunya adalah penyelenggaraan haji yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
Adapun dalam penyusunannya, Komisi VIII DPR RI telah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak. Kini, RUU Haji dan Umrah tengah diharmo...