Ide Agak Lain Anggota Komisi II Soal Putusan MK: 4 Pemilu 4 Tahun Mulai 2029

4 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU RI dan Bawaslu RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanRapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU RI dan Bawaslu RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal masih menimbulkan polemik. Tapi, ada muncul usulan agak lain dari anggota Komisi II DPR dalam menyikapi putusan ini.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Mohammad Toha, mengusulkan agar dalam 4 tahun, ada 4 Pemilu yang diadakan. Artinya, setiap tahun ada satu kali pemilu yang digelar.

“Jadi nanti KPU-Bawaslu itu 2027 kan pergantian semua, Pak. Silakan kita serentakkan juga 2027 ini. Kemudian 2028 itu sudah melakukan pra-pemilu, selesai semuanya. Mobil sudah ada, gedung sudah ada, SDM sudah ada, duit sudah ada,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (7/7).

“2029, Pemilu DPR RI. Pemilu 2030, Pemilu Presiden,” sambungnya.

Lalu, untuk selanjutnya, pemilu lokal dilanjutkan di tahun berikutnya. Pemilunya bisa dimulai dari 2031.

“2031, pemilu Pilkada. 2032, pemilu Kades. Jadi nanti yang ngurus Pilkades juga biar Pak Bawaslu KPU, biar ada kegiatan,” tambahnya.

Namun, Toha tidak menjelaskan kapan Pileg lokal: DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, kapan digelar.

Pekerja mengangkat kotak suara saat pendistribusian logistik pemungutan suara ulang (PSU) di gudang logistik KPU Kutai Kartanegara di Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur, Kamis (17/4/2025). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTOPekerja mengangkat kotak suara saat pendistribusian logistik pemungutan suara ulang (PS...
Baca Selengkapnya