Ibrahim Arief Bantah Jadi Stafsus Nadiem, Ini Perannya di Kasus Pengadaan Laptop

2 minggu yang lalu 10
ARTICLE AD BOX
Eks stafsus Mendikbudristek 2019-2024, Ibrahim Arief (kanan), didampingi pengacaranya, Indra Haposan Sihombing (tengah), usai diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus pengadaan laptop Kemendikbudristek di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (12/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanEks stafsus Mendikbudristek 2019-2024, Ibrahim Arief (kanan), didampingi pengacaranya, Indra Haposan Sihombing (tengah), usai diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus pengadaan laptop Kemendikbudristek di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (12/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Penasihat hukum Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing, membantah kliennya sebagai staf khusus eks Mendikbudristek RI Nadiem Makarim. Indra mengeklaim kliennya adalah konsultan individu kementerian pada periode Maret–September 2020.

Hal itu disampaikan Indra usai mendampingi Ibrahim menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pengadaan laptop Kemendikbudristek, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (12/6).

"Yang pertama, kami luruskan satu hal dulu. Ini Mas Ibam [Ibrahim Arief], Mas Ibam ini adalah bukan seorang stafsus. Mas Ibam ini konsultan individu kementerian," kata Indra kepada wartawan, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (12/6).

"Jadi, tolong dibantu diuruskan karena beliau bukan stafsus, beliau konsultan individu yang ditunjuk untuk bekerja, memberikan masukan-masukan terhadap teknologi kementerian," jelas dia.

Adapun Ibrahim tiba menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.15 WIB. Dalam pantauan di lokasi, ia tampak rampung diperiksa penyidik sekitar pukul 23.28 WIB. Artinya, Ibrahim menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sekitar 13 jam.

Selama pemeriksaan itu, Indra menyebut kliennya didalami penyidik seputar perannya dalam proses pengadaan laptop di Kemendikbudristek.

"Tadi itu membahas mengenai bag...

Baca Selengkapnya