ARTICLE AD BOX

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Bali, meminta para pengusaha melaksanakan kewajibannya memenuhi hak-hak karyawan yang terdampak pembongkaran tempat usaha ilegal di Pantai Bingin, Bali.
Kadisnaker Badung, Putu Eka Merthawan, mengatakan beberapa hak karyawan di antaranya adalah menerima uang pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Eka masih mendata jumlah karyawan yang terdampak.
"Walau dikategorikan mereka tidak punya izin tapi maaf, untung sudah pasti, jangan berkilah bahwa mereka tidak punya izin lalu mereka tidak menyikapi karyawan, kan enggak adil, selama ini ke mana aja, hak karyawan nomor satu. Itu bukan salah karyawan," katanya saat dihubungi, Kamis (24/7).
"Semoga tidak ada pengusaha yang lari, tidak bertanggung jawab, kan kasihan ya (karyawan)," kata Eka.Tempatkan Petugas Sebulan

Eka menyebut akan menempatkan satu petugas dari Disnaker sebagai mediator di Kantor Desa Pecatu selama satu bulan. Mediator mulai bertugas pada Senin (28/7).
Para karyawan bisa berkonsultasi tentang hak dan kewajiban dalam suatu hubungan industrial. Mediator ini nantinya diharapkan membantu menyelesaikan permasalahan antara pengusaha dan karyawan.
"Layanan kami fokuskan terkait hubungan industrial ya...