Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

6 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto berbincang dengan mantan Wakapolri Oegroseno saat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanTerdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto berbincang dengan mantan Wakapolri Oegroseno saat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Hasto terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

"[Menuntut Majelis Hakim] menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara," ujar jaksa KPK membacakan amar tuntutannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).

Selain pidana badan, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Adapun dalam kasusnya, Hasto dituntut atas dua perbuatan, yakni terkait perintangan penyidikan dan pemberian suap.

Perintangan Penyidikan

Dalam tuntutan perintangan penyidikan, jaksa menyatakan bahwa pada 8 Januari 2020, Hasto mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Harun Masiku. Hasto disebut berupaya agar OTT terhadap Harun Masiku gagal.

Caranya, setelah mendapat informasi adanya OTT, ia mematikan ponsel miliknya dan memerintahkan Harun Masiku lewat Nur Hasan untuk mematikan ponsel dan bersembunyi di DPP PDIP.

"Dengan demikian, terdakwa telah memiliki niat agar keberadaannya dan keberadaan Harun Masiku tidak diketahui petugas KPK...

Baca Selengkapnya