ARTICLE AD BOX

Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis lepas dalam perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) didakwa menerima suap dan gratifikasi. Total uang suap yang diterima Majelis Hakim tersebut yakni sebesar Rp 21,9 miliar.
Majelis Hakim tersebut yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya menjalani sidang dakwaan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8).
Adapun uang Rp 21,9 miliar yang diterima ketiganya merupakan bagian dari total uang suap sebesar Rp 40 miliar yang diterima bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta; dan eks Panitera Muda PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.
Untuk Arif dan Wahyu, keduanya telah menjalani sidang dakwaan pada Rabu (20/8) kemarin.
