Hakim Pemvonis Lepas Terdakwa Korporasi CPO Didakwa Terima Suap Rp 21,9 M

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Majelis Hakim yang memvonis lepas terdakwa korporasi perkara CPO, Djuyamto (kiri), Agam Syarief Baharudin (tengah) dan Ali Muhtarom (kanan) menjalani sidang dakwaan kasus suap atur vonis lepas perkara CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8). Foto: Dok. IstimewaMajelis Hakim yang memvonis lepas terdakwa korporasi perkara CPO, Djuyamto (kiri), Agam Syarief Baharudin (tengah) dan Ali Muhtarom (kanan) menjalani sidang dakwaan kasus suap atur vonis lepas perkara CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8). Foto: Dok. Istimewa

Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis lepas dalam perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) didakwa menerima suap dan gratifikasi. Total uang suap yang diterima Majelis Hakim tersebut yakni sebesar Rp 21,9 miliar.

Majelis Hakim tersebut yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya menjalani sidang dakwaan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8).

Adapun uang Rp 21,9 miliar yang diterima ketiganya merupakan bagian dari total uang suap sebesar Rp 40 miliar yang diterima bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta; dan eks Panitera Muda PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.

Untuk Arif dan Wahyu, keduanya telah menjalani sidang dakwaan pada Rabu (20/8) kemarin.

Terdakwa kasus suap vonis lepas Djuyamto (tengah) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/8/2025).  Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTOTerdakwa kasus suap vonis lepas Djuyamto (tengah) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: R...
Baca Selengkapnya