Guru SMPN di Bekasi yang Cabuli Siswi di Ruang OSIS Jadi Tersangka dan Ditahan

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Dok. IstimewaTampang JP, guru SMP cabul di Kota Bekasi. Foto: Dok. Istimewa

Polisi menetapkan guru SMPN di Kota Bekasi berinisial JP (59 tahun) sebagai tersangka pencabulan. Ia mencabuli siswinya sendiri di ruang OSIS.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan tersangka terancam 15 tahun penjara. Polisi juga melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Pelaku resmi kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya, Rabu (27/8).

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis (14/8). Saat itu korban baru selesai melakukan kegiatan OSIS dan sedang membereskan berkas-berkas di dalam tasnya. JP masuk ke dalam ruangan tersebut tanpa sepengetahuan korban dan menggerayanginya.

“Korban mengalami syok dan merasa tidak dapat berbuat apa pun saat itu hingga kemudian korban langsung pergi keluar dari Ruangan OSIS tersebut,” ujar Kusumo.

Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sebanyak tiga kali. Sehingga membuat luka psikis pada korban.

“Timbulnya efek negatif pada psikis korban hingga membuat korban tidak bersemangat lagi untuk belajar, bahkan berdasarkan keterangan korban akibat perbuatan tersebut korban merasa ingin melukai diri sendiri,” tutur Kusumo.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan hasil visum. Saksi juga telah diperiksa. Polisi memastikan proses hukum terus berjalan.

“Kami minta semua pihak menghormati proses hukum dan memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan pendampingan yang layak,” ujarnya.

Baca Selengkapnya