Guru Ngaji di Ciamis Ditangkap: Perkosa 1 Santriwati 10 Kali, Ada 5 Korban Lain

1 minggu yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 Getty ImagesIlustrasi terpidana di dalam penjara. Foto: Getty Images

Seorang guru ngaji berinisial NHN (25 tahun) di Ciamis ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya yang berusia 15 tahun.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengatakan aksi bejat itu bermula dari November 2024 hingga Februari 2025. Korban diduga telah diperkosa sebanyak 10 kali di rumah pelaku di Desa Cihaurbeuti.

NHN, yang dikenal sebagai pengajar mengaji dan olahraga di pondok pesantren, pertama kali mengenal korban pada tahun 2022. Hubungan mereka yang awalnya sebatas guru dan santriwati, perlahan bergeser menjadi komunikasi intens via WhatsApp.

Di tahun 2023, saat korban masih kelas 8, NHN mulai berani mengajak santriwatinya itu untuk keluar dari pondok dan membawa ke rumahnya.

“Di sanalah, tindakan cabul pertama kali terjadi, diawali dengan ciuman dan perabaan. Setelah itu, korban diantar kembali ke pondok dengan imbalan uang Rp 50 ribu,” kata Akmal dalam keterangannya, Jumat (20/6).

Pada tahun 2024, pelaku mulai secara rutin mengajak korban ke rumahnya dan membujuknya untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri. Janji manis untuk menikahi korban menjadi dalih busuk NHN untuk melancarkan aksinya. Awalnya korban menolak, namun pelaku terus-menerus melakukan bujuk rayu dan janji palsu.

Baru Terkuak Tahun 2025

Setelah lama ditutupi, akhirnya kasus ini terbongkar pada 14 Juni lalu. Ketika itu, orang tua korban secara tak sengaja membuka aplikasi WhatsApp di laptop sang anak.

Mereka menemukan percakapan antara putri mereka dan NHN yang membahas perbuatan bejat tersebut. Setelah didesak, sang anak akhirnya mengakui semua perbuatan pelaku.

“Keluarga korban lalu melapor ke polisi. Penyidik Polres Ciamis bergerak cepat, melakukan penyelidikan, memeriksa barang bukti, dan melakukan v...

Baca Selengkapnya