ARTICLE AD BOX

KPK telah menggeledah kantor perusahaan travel haji dan umrah, Maktour, di Jalan Otista Raya, Jakarta Timur, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dalam penggeledahan itu, ditemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MK, yang berlokasi di wilayah Jakarta, Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (15/8).
Budi menekankan, pihaknya tak segan untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan kepada pihak-pihak yang berupaya menghalangi penyidikan korupsi kuota haji ini.
"KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini," ungkap Budi.

Mengenai penggeledahan dan adanya dugaan upaya menghilangkan bukti, pihak Maktour belum berkomentar.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menggeledah Kantor Kementerian Agama dan sebuah rumah di Depok. Dalam rangkaian penggeledahan itu turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu uni...