Gawai Dayak Sintang 2025: Panitia Tegaskan Larangan Jual dan Konsumsi Arak

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Dok. Diskominfo SintangRumah Betang Juah. PGD Sintang ke-XII akan digelar, panitia tegaskan melarang jual dan minum arak. Foto: Dok. Diskominfo Sintang

Hi!Pontianak - Panitia Pekan Gawai Dayak (PGD) Kabupaten Sintang ke-XII Tahun 2025 menggelar rapat akbar ketiga pada Senin sore, 23 Juni 2025, bertempat di kediaman pribadi Toni, Ketua Panitia PGD sekaligus anggota DPRD Sintang.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Toni bersama Sekretaris DAD (Dewan Adat Dayak) Kabupaten Sintang, Ensawing. Rapat turut dihadiri oleh para koordinator dan anggota dari berbagai seksi dalam kepanitiaan PGD 2025.

Dalam arahannya, Toni menegaskan bahwa PGD ke-XII tahun ini akan mengusung peningkatan kualitas pelaksanaan kegiatan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pelarangan penjualan dan konsumsi arak di area PGD.

“Sesuai pengalaman sebelumnya, tahun ini kami mengambil kebijakan tegas. Penjualan dan konsumsi arak dalam bentuk dan nama apa pun dilarang di area PGD 2025, yaitu di Kompleks Betang Tampun Juah, Jerora Satu,” ujar Toni.

Ia menambahkan bahwa hanya tuak dan bir yang diperbolehkan untuk dijual dan dikonsumsi selama acara berlangsung.

“Di luar itu, barang akan disita dan pelanggar langsung dikenai sanksi. Denda akan diserahkan kepada DAD Kabupaten Sintang sebagai organisasi adat,” tegasnya.

Toni juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan tema PGD 2025, yakni "Bangkit Bersama Melestarikan Adat Istiadat untuk Dayak Hebat, Indonesia Kuat."

Penegasan ini turut diperkuat oleh Ensawing, yang juga menjabat sebagai Koordinator Seksi Hukum Adat PGD 2025.

“Jika ada pengunjung yang membuat keributan atau berkelahi, sanksi hukum adat maksimal sebesar Rp 20 juta rupiah akan langsung dijatuhkan tanpa proses gelar perkara,” ungkap Ensawing.

Ia me...

Baca Selengkapnya