ARTICLE AD BOX

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan LPG 3 kilogram (kg) satu harga berlaku mulai tahun 2026, seiring dengan kewajiban pembeliannya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, memastikan kebijakan LPG 3 kg satu harga akan berlaku mulai tahun depan.
"LPG 1 harga, ya tahun depan," katanya singkat saat ditemui awak media di kompleks parlemen Senayan, Selasa (26/8).
Dengan demikian, dua kebijakan yang berkaitan dengan LPG 3 kg akan berlaku secara bersamaan pada tahun depan, yakni LPG 3 kg satu harga dan penggunaan KTP.
"Iya, rencananya begitu (LPG satu harga dan pembelian pakai KTP sekaligus). Ya pokoknya poinnya subsidi tepat sasaran," ungkap Tri.
Meski begitu, Tri enggan menjelaskan lebih lanjut rincian perubahan harga LPG 3 kg yang akan ditetapkan pada tahun depan, maupun tenggat waktu penerapannya.
"Nanti lagi, pokoknya tahun depan bisa diurusin," tegasnya.
Di sisi lain, Tri juga membenarkan rencana pembelian LPG 3 kg akan diwajibkan menggunakan NIK atau KTP mulai tahun depan. Selama ini, pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) telah membuka pendaftaran KTP di pangkalan LPG resmi. Namun, belum ada batasan bagi masyarakat membeli barang bersubsidi tersebut.
Mulai tahun depan, Tri memastikan persyaratan pembeli LPG 3 kg akan semakin diperketat. Misalnya dari sisi batasan jumlah yang boleh dibeli setiap harinya.
"Tapi mungkin lebih tight