Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan, Mangkir Lagi dari Kejagung

1 minggu yang lalu 9
ARTICLE AD BOX
 Jamal Ramadhan/kumparanIlustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Eks staf khusus Mendikbudristek 2019–2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan, kembali absen dari pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini merupakan kali ketiga Jurist Tan mangkir dari panggilan Kejagung.

Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Jurist pertama kali mangkir saat sebelum dicegah ke luar negeri. Pencegahan terhadapnya pun karena Jurist mangkir.

Kemudian, Jurist juga diagendakan diperiksa penyidik pada Rabu (11/6) lalu. Saat itu, ia tak hadir dan meminta penjadwalan ulang pada hari ini, Selasa (17/6). Namun, Jurist justru tak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa Jurist Tan melalui penasihat hukumnya menyampaikan surat yang menyatakan tak dapat memenuhi panggilan penyidik.

"Sampai saat ini yang bersangkutan tidak hadir, dan ternyata setelah kami konfirmasi ke penyidik bahwa yang bersangkutan juga melalui kuasanya mengirimkan surat kepada penyidik, tidak dapat memenuhi panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6).

Dalam suratnya itu, Harli mengungkapkan bahwa Jurist Tan mengaku masih memiliki urusan pribadi. Dalam kesempatan itu, Harli pun mengungkapkan bahwa ternyata Jurist Tan juga pernah mengajukan agar diperiksa secara daring.

Akan tetapi, kata Harli, penyidik Kejagung tidak dapat memenuhi permintaan itu lantaran Jurist harus diperiksa secara langsung.

Harli pun menyayangkan Jurist Tan tak bisa hadir pada pemanggilan kali ini. Padahal, jadwal pemeriksaan hari ini merupakan permintaan dari pihak Jurist Tan.

"Sehingga, hingga hari ini yang bersangkutan belum [hadir], padahal kita sudah ...

Baca Selengkapnya