Eks Stafsus Nadiem Diperiksa 8,5 Jam soal Pengadaan Laptop, Dicecar Tupoksi-Chat

2 minggu yang lalu 11
ARTICLE AD BOX
Eks stafsus Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim, Fiona Handayani (kanan), didampingi pengacaranya, Indra Haposan Sihombing usai pemeriksaan sebagai saksi kasus pengadaan laptop Kemendikbudristek, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (13/6). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanEks stafsus Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim, Fiona Handayani (kanan), didampingi pengacaranya, Indra Haposan Sihombing usai pemeriksaan sebagai saksi kasus pengadaan laptop Kemendikbudristek, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (13/6). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Eks staf khusus Mendikbudristek 2019–2024 Nadiem Makarim, Fiona Handayani, kembali diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi dalam kasus pengadaan laptop Kemendikbudristek, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (13/6).

Fiona mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam pantauan di lokasi, ia rampung diperiksa penyidik sekitar pukul 21.41 WIB. Artinya, Fiona diperiksa selama kurang lebih sekitar 8,5 jam.

Dalam pemeriksaan itu, Fiona didampingi oleh penasihat hukumnya, Indra Haposan Sihombing. Usai pemeriksaan, Indra mengungkapkan bahwa kliennya masih didalami penyidik seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai stafsus kementerian.

"Terkait mengenai pemeriksaan hari ini, lebih banyak mengenai masih tetap tupoksi, yang mana bekerja dengan, dasar kerjanya apa, bekerja tanggungjawabnya ke mana, koordinasi dengan ke mana," ujar Indra kepada wartawan, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (13/6).

Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, di Kejaksaan Agung, Selasa (10/6). Foto: Jonathan Devin/kumparanMantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makar...
Baca Selengkapnya