Eks Ketua PN Surabaya Bantah Minta Jatah Uang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

2 minggu yang lalu 9
ARTICLE AD BOX
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanEks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, membantah meminta jatah pengaturan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hal itu disampaikan Rudi saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/6).

Bantahan tersebut terkait dengan kesaksian dari Erintuah Damanik, salah satu hakim yang memutus kasus Ronald Tannur, yang menyebut Rudi minta jatah. Hal itu, karena Rudi menyebut 'jangan lupakan saya' saat Erintuah mengadili kasus Ronald Tannur.

Namun, menurut Rudi, pernyataan itu hanya sebatas mengingatkan kepada Erintuah bahwa dirinya akan dilantik sebagai Ketua PN Jakarta Pusat, meninggalkan posisinya sebagai Ketua PN Surabaya.

Rudi merupakan Ketua PN Surabaya pada periode 2022–2024. Saat perkara Ronald Tannur bergulir, Rudi masih menjabat. Pada 16 April 2024 barulah ia dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Pusat.

Ia sempat mendapat promosi jabatan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang. Akan tetapi, lantaran ditetapkan tersangka kasus dugaan suap, Rudi pun batal dilantik.

"Terkait dengan [pernyataan] 'jangan lupakan saya'. Penting bagi saya, Yang Mulia, untuk memastikan bahwa saya tidak bermakna apa pun menyampaikan itu, selain untuk mengingatkan beliau [Erintuah] bahwa saya akan dilantik di PN Jakarta Pusat, diskusinya tentang itu," kata Rudi dalam persidangan, Jumat (13/6)....

Baca Selengkapnya