ARTICLE AD BOX

Seorang mantan finalis Masterchef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, dijatuhi hukuman penjara selama 34 tahun oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, Malaysia. Vonis itu jatuh atas kasus penyiksaan dan pembunuhan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Korban bernama Nur Afiyah Daeng Damin, berusia 28 tahun, ditemukan tak bernyawa di sebuah kondominium di Penampang, Sabah, pada 2021. Bersama mantan suaminya, Mohamad Haswandy Madir, Etiqah dinyatakan bersalah telah menyiksa dan menganiaya Nur Afiyah hingga tewas. Mengutip The Star dan New Straits Times, pengadilan menyebut pasangan tersebut telah melakukan kekerasan sistematis terhadap korban. Bahkan aksi penyiksaan sengaja direkam mereka usai barang bukti yang diambil dari ponsel pelaku dibuka dalam persidangan. Selain itu, dalam persidangan hakim menyatakan bahwa pelaku menunjukkan 'kebrutalan dan ketidakmanusiawian yang luar biasa' dan bahwa kematian korban adalah hasil dari perlakuan tidak manusiawi dalam jangka waktu yang panjang. Hukuman 34 tahun diberikan kepada masing-masing pelaku, yang akan dijalani secara bersamaan untuk dua dakwaan utama: menyebabkan kematian dan menyembunyikan mayat. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa proses terkini atas kasus yang menimpa Nur Afiyah ini.
"Siap segera ya," kata Judha kepada kumparan, Selasa (25/6). Nur Afiyah disebutkan meninggal sekitar rentang waktu di tanggal 8-11 Desember 2021. Akibat kondisinya, suami korban hanya bisa mengkonfirmasi bahwa itu jasad istrinya lewat gelang yang digunakan usai ditemukan di dalam kondominum itu.