Duplik Pengacara Tom Lembong: Jaksa Lalai, Telat Serahkan Audit BPKP Kasus Gula

2 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Penasihat hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, membacakan dupliknya atau jawaban atas tanggapan terhadap replik jaksa, dalam sidang kasus importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanPenasihat hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, membacakan dupliknya atau jawaban atas tanggapan terhadap replik jaksa, dalam sidang kasus importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Penasihat hukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah lalai karena terlambat menyerahkan laporan audit BPKP terkait kerugian keuangan negara kasus importasi gula.

Hal itu disampaikan saat penasihat hukum Tom Lembong membacakan dupliknya atau jawaban atas tanggapan terhadap replik jaksa, dalam sidang kasus importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).

Padahal, menurut penasihat hukum Tom Lembong, kliennya berhak mengetahui perbuatan yang dituduhkan kepadanya hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Bahwa terdakwa berhak untuk mengetahui perbuatan apa yang dituduhkan kepadanya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, apa dasar dan atau bagaimana metode perhitungan kerugian keuangan negara, serta berapa jumlah kerugian keuangan negara yang pasti dan nyata sebagaimana yang dituduhkan kepadanya," kata penasihat hukum Tom Lembong, dalam persidangan, Senin (14/7).

Penasihat hukum Tom Lembong menyatakan, bahwa sejak dijerat tersangka hingga kini duduk di kursi pesakitan, kliennya hanya mengetahui adanya kerugian negara tanpa adanya kejelasan perbuatan yang dilakukannya hingga merugikan negara.

"Bahwa terdakwa sejak awal ditetapka...

Baca Selengkapnya