Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Akan Bacakan Pembelaan di Pengadilan 10 Juli

4 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto berjalan masuk ruang sidang saat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanTerdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, Hasto Kristiyanto berjalan masuk ruang sidang saat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan membacakan pembelaan usai dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Pembelaan itu akan dibacakan pada 10 Juli 2025.

Mulanya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, meminta perpanjangan waktu persiapan untuk pembacaan pembelaan. Pihak kuasa hukum Hasto juga akan mengajukan nota pembelaan yang dikenal dengan pleidoi.

Namun, pada akhirnya, Maqdir menyerahkan kembali jadwal persidangan kepada majelis hakim.

"Kalau seandainya waktu dari Yang Mulia sangat mepet dengan pekerjaan yang lain kami bisa saja dengan yang disampaikan minggu lalu kami akan menyampaikan (pembelaan) 10 Juli," kata Maqdir di ruangan persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3).

Merespons itu, majelis hakim pun berdiskusi dan memutuskan sidang digelar sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

"Majelis sudah bermusyawarah dan kemarin sudah ditetapkan rencana persidangan sebisa mungkin sepanjang tidak ada hal menghalangi kita sesuai rencana," kata majelis hakim.

"Jadi kita tetapkan untuk kesempatan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa mengajukan pembelaan, sidang ditunda hari Kamis 10 Juli 2025 sesuai rencana sebelumnya," sambungnya.

Adapun dalam tuntutan, Hasto dinilai oleh jaksa terbukti melakukan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun ...

Baca Selengkapnya